TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan agar Pilkada di tingkat provinsi dipilih melalui DPRD masing-masing provinsi bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena pencoblosan serentak menelan anggaran besar.
Menurut dia, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. Misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat, belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit," kata Jazilul di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Dia mengatakan bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota sehingga Pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pilkada secara langsung di tingkat provinsi harus dievaluasi.
Jazilul mengemukakan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi. Kendati demikian, penggunaan anggaran harus tetap menjadi perhatian.
Persoalan biaya politik itu, kata dia, harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik. Dia mengatakan pembahasan itu bisa pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Selain pemilihan gubernur melalui DPRD, dia juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres) agar tidak bersamaan.
Ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya, pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.
Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232
Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Kabupaten PPU & Kabupaten Paser
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu
Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau
BANDUNG-ADMIN; Sebanyak 120 Anggota DPRD Provinsi Jabar resmi dilantik melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-3812 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2024, yang ditetapkan di Jakarta, 28 Agustus 2019.Acara pelantikan dihadiri Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menghadiri di Gedung Merdeka, Kota Bandung.Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Arif Supratman, SH., MH. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-3811 Tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2014-2019.
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan amanat Pasal 156 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam sambutannya, Ridwan Kamil pun menyampaikan selamat kepada anggota DPRD Jabar yang baru dilantik, serta berterima kasih kepada anggota DPRD Jabar sebelumnya atas dedikasinya dalam pembangunan di Jawa Barat.
"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2024. Selamat mengemban amanah secara jujur, adil, serta penuh integritas, dan semoga Allah senantiasa melindungi kita semua saat melaksanakan tugas," ucap Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).
Di acara tersebut, Emil juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI dari Kodam III/Siliwangi dan Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah berupaya menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Jawa Barat selama proses Pemilu 2019.Selain itu, Emil pun mengaku bangga atas capaian tingkat partisipasi pemilih Jabar yang mencapai angka 82 persen, atau di atas angka target nasional. Ia berharap anggota DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024 bisa memaknai proses Pemilu sebagai upaya sakral dalam rangka penegakan kedaulatan rakyat."Karena rakyat telah mempercayakan suaranya kepada bapak dan ibu (anggota DPRD Jabar) sekalian. Tidak hanya untuk diwakili, tapi untuk diperjuangkan aspirasinya," tegas Emil."Ini adalah tugas yang sangat mulia, karena sejak saat ini, bapak dan ibu mengemban tanggung jawab yang besar, dimana suatu saat nanti kita semua akan dimintai pertanggungjawaban atas semua hal yang diamanahkan kepada kita," tambahnya.Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Nomor: 88/PL.01.8 Kpt/32/Prov/VIII/2019 yang dikeluarkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat pada 13 Agustus 2019, anggota DPRD Jabar yang dilantik berjumlah 120 orang yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 25 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 21 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 20 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 16 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 kursi.Kemudian Partai Demokrat 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tujuh kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) empat kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga kursi, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) satu kursi.Sementara berdasarkan jenis kelamin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru terdiri dari 97 laki-laki dan 23 perempuan.
Pimpinan berdasarkan raihan kursi terbanyak di DPRD Provinsi Jawa Barat diberikan kepada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Sumber : https://news.detik.com